Polisi Gunakan Foto Pertemuan Firli dan SYL Untuk Dalami Kasus Pemerasan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka akan menjadikan foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo untuk mendalami dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik terus mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan pasca dinaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).

Ade pun kemudian tidak menegaskan secara detail apakah foto tersebut bakal membuat Firli Bahuri kemudian menjadi tersangka dalam tuduhan kasus pemerasan.

“Tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” dalihnya.

Yang pasti, lanjut Ade, pihaknya akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” jelasnya.

Ade belum memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

“Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi,” kilahnya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral