HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menaikan status penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil gelar perkara ditemukan indikasi pidana terhadap terlapor terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).

Dalam kasus yang dilaporkan pada 12 Agustus 2023 ini, penyidik Polda menemukan setidaknya
ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Namun, Ade kemudian tidak mau memberikan penjelasan mengenai kasus posisi pelaporan tersebut. Ade bahkan merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) ini untuk efektivitas penyelidikan.

“Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” kilahnya.