HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan memperketat masuknya barang dari luar negeri atau barang impor ke Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang hingga asosiasi pasar terkait barang impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, menjamurnya barang impor, khususnya barang-barang bekas berpotensi menggangu masyarakat dan pasar dalam negeri, sehingga perlu untuk diatur ulang atau direvisi.
“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10) yang dikutip Holopis.com.
“Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang,” sambungnya.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun komoditas tertentu tersebut diantaranya yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.
Saat ini, pengawasan yang sifatnya Post-Borderakan diubah menjadi pengawasan diBorder, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu. Sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian,” kata Airlangga.
Saat ini, dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang Non-Lartas.
Dari 60,5 persen komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border.
Sesuai arahan Jokowi, lanjutnya, revisi peraturan lintas Kementerian/Lembaga terkait dengan pengetatan impor komoditas tertentu ditargetkan rampung dalam kurun waktu 2 minggu ke depan.