Untuk mencari pembuktian adanya potensi kandungan racun di dalam tubuh Mirna, dokter hanya mengambil sample saja. Dan apa yang terjadi, Otto mengatakan bahwa tak ditemukan sedikit pun kandungan sianida di dalam hasil sample jasad Mirna tersebut.
“Katakanlah nggak usah diaotopsi ambil sample, kita ikut caranya mereka, sample saja. Dokter mengatakan diambil sample, diperiksa hati nggak ada sianida di hati. Padahal semua yang masuk dalam tubuh kita pasti ada di hati. Si dokter bilang kalau orang narkoba itu di urine diperiksa, ini urine diperiksa nggak ada juga sianida,” paparnya.
Sementara kandungan sianida ditemukan di dalam jasad Mirna Salihin setelah 3 (tiga) hari meninggal dunia, dan itu pun kadarnya hanya 0.2 mg dari lambung.
“Setalah dia (Mirna) mau dikubur, kemudian si Krishna Murti datang untuk bisa diautopsi diambil sample, ditemukanlah 0,2 sianida. Pertanyaan saya, mungkin tidak ada sianida sebelumnya 3 hari kemudian jadi ada. Kan nggak mungkin dari tidak ada menjadi ada, kecuali ada sesuatu. Kalau dari ada lalu berkurang itu mungkin,” ucap Otto.
Jika memang ada racun sianida di dalam tubuh jasad Wayan Mirna Salihin, para saksi ahli dari Otto Hasibuan wajar beranggapan bahwa racun itu bisa saja dimasukkan setelah Mirna meninggal dunia.
Pun demikian, kasus ini sudah inkrakh dan Jessica Kumala Wongso sudah menjalani hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.