HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memohon kepada Kapolrestabes Surabaya untuk menjerat pasal lebih berat kepada Gregorius Ronald Tannur (31), pria yang terkait meninggalnya Dini Sera Afrianti (27).
“Mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku,” kata Hotman Paris dalam sebuah video yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).
Menurutnya, pasal yang saat ini dijeratkan kepada Ronald Tannur masih terlalu ringan, sebab dua pasal yang dituntutkan adalah kasus penganiayaan.
“Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” ucapnya.
Alasan mengapa Hotman lebih menitik beratkan pada pasal 388 KUHP ketimbang dua pasal yang telah dijeratkan oleh Kepolisian kepada Ronald, yakni dari jeda waktu yang terjadi antara Ronald dan Dini hingga aksi pelindasan mobil itu dilakukan.
“Kenapa, Pasal 388 KUHP perlu dipertimbangkan, lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan dari mulai tangan kosong kemudian dengan memukul pakai botol kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?,” ujarnya.
Jika di dalam penganiayaan yang terjadi ada jeda waktu, berarti ia sangat sadar bahwa apa yang dilakukan terhadap kekasihnya bisa mengakibatkan kematian.
“Kalau memang jeda waktu, eskalasi penganiayaan sedemikian rupa, berarti ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian, dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan,” tegasnya.
Bunyi Pasal 388 KUHP ;
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.