HOLOPIS.COM, JATIM – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial SL tega memperkosa buah hatinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah SMP.
Wakil Kapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan mengungkapkan, mirisnya pelaku mulai menggagahi putrinya sendiri ketika peringatan 40 hari atas meninggalnya istrinya atau tepatnya sejak Oktober 2021 sampai 30 September 2023.
“Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya dan dilakukan di rumah pelaku,” kata Afner dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).
Pelaku yang sudah gelap mata itu terus menerus mensetubuhi darah dagingnya sendiri di rumahnya yang ada di desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto hingga akhirnya positif hamil.
“Modus pelaku mengancam putri kandungnya apabila menolak disetubuhi, korban tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ungkapnya.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan pelaku pada anak bungsunya itu pada Sabtu (30/9) malam. Korban yang merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara itu hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sedangkan, anak pertamanya tinggal di Gresik dan kakak keduanya telah menikah dan tinggal di Jember.
“Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku,” bebernya.
Terbongkarnya perbuatan bejat SL ini sendiri diketahui berawal dari kepedulian para tetangga korban. Warga curiga melihat perut korban yang kian buncit dan jarang sekolah dan membuat mereka mengadu ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Awal mula ketahuan masyarakatnya curiga perut korban semakin membesar. Bhabinkamtibmas dan perangkat desa pun menggali keterangan dari korban dan korban mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri,” jelasnya.
SL selanjutnya dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa. Sedangkan korban kini memutuskan tak melanjutkan sekolah karena malu dan mengalami trauma.
“Karena korban di bawah umur, tentunya ada trauma. Korban kami beri perlakuan khusus dari PPA dan perlindungan saksi korban,” tukasnya.
SL yang mengakui perbuatannya telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tahan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena barang bukti sudah tercukupi,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika disetubuhi ayah kandungnya.