HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pandangan bagaimana caranya agar sebuah negara bebas dari korupsi, khususnya bagi negara yang menjalankan sistem demokrasi seperti Indonesia.

Kuncinya menurut Mahfud MD adalah memperbaiki demokrasi. Ketika demokrasi dijalankan dengan sebagaimana mestinya, maka korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin. Hal ini seharusnya yang terjadi di Indonesia pasca reformasi.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam Kuliah Umum dengan tema “Capaian Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (6/10).

“Orde baru itu sarat dengan KKN. Orba itu negara paling korup, nah apa obatnya korupsi ? berbagai hasil studi di berbagai negara baik kita lihat dari tampilan-tampilan sehari dan disertasi-disertasi mengatakan, kalau ingin menghapus korupsi, perbaikilah demokrasi,” kata Mahfud MD seperti dikutip Holopis.com.

Hanya saja, pasca era reformasi mengapa angka korupsi justru meningkat. Padahal demokrasi sudah diupayakan untuk diperbaiki pasca era kepemimpinan Presiden Soeharto yang terkenal dengan otoritarianisme itu.

Ia menilai bahwa demokrasi yang berjalan saat ini cenderung berubah praktik menjadi oligarki. Kekuatan modal menjadi landasan seseorang untuk mencapai kekuasaan dan memperkaya diri sendiri maupun golongannya. Sehingga, praktik korupsi di era saat ini cenderung meluas.

“Tapi di Indonesia mengapa demokratisasi tidak mempan, reformasi itu kan intinya demokratisasi, maksudnya untuk memberantas korupsi karena korupsi sumber masalah utama di Indonesia, tapi korupsi itu jauh lebih meluas dan masif dibandingkan orba,” tuturnya.

Mahfud memberikan pemahaman bagaimana praktik korupsi di era orde baru dan era reformasi saat ini. Jika di masa pemerintahan orde baru (Orba), korupsi terjadi ketika pelaksanaan teknis.

“Kalau Orba korupsi pak Harto susun APBN lalu ada penentuan proyek, jadi korupsi terjadi pada proyek, sehingga korporatisme tumbuh subur,” terangnya.

Sementara di era reformasi saat ini, korupsi bahkan terjadi sebelum anggaran ditetapkan. Bahkan bisa terjadi saat penyusunan APBN maupun APBD. Sehingga korupsi terjadi secara laten.

“Tapi sekarang, APBN masih uangnya belum ada sudah dikorupsi, caranya datang ke anggota DPR mau bangun gedung misalnya Rp500 miliar, nanti anggota DPR bisa, yang penting bayar 7 persen. Kalau dulu uangnya tersedia baru dikorupsi, tapi sekarang uangnya belum ada sudah dikorupsi,” papar Mahfud.

Baca selengkapnya di halaman kedua.