HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinato bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan penjelasan apakah kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digarap KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah bagian dari kriminalisasi.
“Muncul diskusi tadi malam, sekarang itu beda politik dikriminalisasi. Mungkin kriminalisasi itu benar mungkin permainan antar parpol. Karena parpol kan ada persaingan antar pengusaha,” kata Mahfud MD dalam dialog dengan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/10).
Bagi Mahfud, kasus itu berjalan di KPK sebagai lembaga yang independen sekalipun ia masuk ke dalam ranah eksekutif.
Jika di pemerintah dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahfud mengatakan bahwa semua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret caleg, capres-cawapres atau calon kepala daerah dihentikan sementara, hingga Pemilu 2024 ramping dijalankan.
“Di pemerintahan sendiri, Kejaksaan Agung sekarang itu menghentikan kasus-kasus korupsi yang menyangkut kasus politisasi sampai selesai pemilu. Itu pemerintah, itu Kejaksaan Agung dan Polisi. Jangan, yang menyangkut menteri yang punya politik, calon anggota DPR/DPRD, calon Pilkada kalau punya kasus korupsi ditunda bukan ditutup sampai Pemilu selesai,” ujarnya.
Hal ini untuk menjaga iklim demokrasi yang baik tetap berjalan. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada seseorang yang sebenarnya tidak bersalah, karena ada persaingan lalu dituduh melakukan tindak pidana korupsi sehingga pencalonannya harus dibatalkan.
“Karena di dalam pengalaman mau pemilu ada orang nggak salah dilaporkan, lalu pencalonan dibatalkan. Di berbagai daerah ada, maka ini dihentikan dulu. Tapi yang KPK terus jalan,” tutur Mahfud.
Namun ia menilai, jika memang di dalam kasus menteri terjerat KPK karena tindak pidana korupsi, ia menilai bisa jadi bukan kriminalisasi.
“Orang yang katanya dikriminalisasi, kalau benar-benar terbukti kriminil (bukan kriminalisasi),” sambungnya.