HOLOPIS.COM, JAKARTA – Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol kembali dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bepergian ke luar negeri. Pencegahan kembali terhadap Windy ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini terkait pengusutan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang salah satunya menjerat tersangka Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Windy kembali dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak September 2023.

“Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap 1 orang pihak swasta,” ucap Ali melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/10).

Berdasarkan informasi, keterangan Windy masih diperlukan lantaran yang bersangkutan mengelola sejumlah aset Hasbi. Sebab itu, Windy diminta untuk tetap kooperatif terkait proses hukum atas kasus ini.

“KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tegas Ali.

Hasbi dijerat atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini bersama-sama mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya telah dijbloskan ke jeruji besi.

Dalam perkaranya, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan Tri Yudianto. Diduga uang itu bersumber dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

KPK menduga pemberian uang terjadi setelah Hasbi diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Atas dugaan pemberian uang itu, Budiman akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.