HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus melakukan upaya-upaya dalam menciptakan persaingan yang sehat di dunia perdagangan Tanah Air. Setelah membuat aturan mengenai social commerce, kini pemerintah berencana untuk mengatur mekanisme promosi bakar uang.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, bahwa praktik bakar uang yang umumnya dilakukan dengan memberikan diskon gedean-gedean akan ditata oleh pemerintah.
Bahkan ia mengatakan, sistem promosi bakar uang ini berpotensi dilarang karena dinilai dapat mematikan usaha lain yang secara finansial tidak mampu mengikuti sistem tersebut.
“Kemudian biasanya kalau e-commerce kan ada istilahnya bakar uang apa yang kita sebut itu predatory pricing. Itu akan ditata, tidak boleh. Karena nanti yang lain mati,” sebut Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023, yang merupakan penyempurna Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui Permendag tersebut, diatur sejumlah hal, salah satunya soal larangan menjual barang impor secara langsung (lintas negara/cross border) yang harganya di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Kemudian ada juga daftar positif alias positive list yang akan dibuat untuk sejumlah produk cross border di bawah US$ 100 yang masih diizinkan untuk dijual.
Yang tak kalah penting, Permendag tersebut juga melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Misalnya media sosial TikTok, dengan fitur e-commerce-nya, yakni TikTok Shop.