HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa dirinya memang sengaja belum memutuskan untuk melakukan aksi mogok nasional seperti yang pernah dijanjikan sebelumnya.

Iqbal berdalih pihaknya tidak ingin gegabah dalam membambil opsi ini untuk melawan ketidakadikan, salah satunya soal UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tidak semudah itu,” kata Iqbal dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Lalu, Iqbal pun mengklaim, bahwa aksi mogok nasional tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada persiapan matang dari semua lini jika ingin mengambil opsi tersebut.

Apalagi ruang yuridis masih tersedia untuk ditempuh agar bisa membatalkan UU Cipta Kerja itu.

“Harus ada konsolidasi dan permulaan yang matang. Dan karena kita masih punya ruang untuk uji materil, jadi langkah hukum tetap kami lakukan,” ucapnya.

Konsep mogok nasional

Kemudian, Said Iqbal yang juga Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) tersebut pun menggaris bawahi, jika aksi mogok nasional jangan dimaknai sebagai aksi berhenti bekerja, akan tetapi berhenti sejenak untuk melalukan aksi sampai selesai.

“Mogok nasional kita pakai UU Nomor 21 tahun 2000 (tentang serikat pekerja), UU mengizinkan pemogokan. Pemogokan kerja harus dilakukan perundingan, apanya yang mau dirunding, kan regulasinya ada di DPR,” terangnya.

Lalu, aktivitas mogok nasional dengan aksi unjuk rasa besar-besaran juga menggunakan UU tentang kebebasan atau kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Makanya mogok nasional kita pakai UU 9 tahun 1998. Unjuk rasanya hanya keluar pabrik, kan boleh,” jelas Iqbal.

Setidaknya, sebelum melakukan aksi mogok nasional, Partai Buruh akan melakukan aksi bergelombang secara nasional sejak tanggal 10 Oktober 2023.

“Jadi aksi-aksi mulai 10 Oktober itu bagian dari mengawal ritme pergerakan. Saya nggak mau mogok kerja malah ada PHK besar-besaran,” tandasnya.

Mogok Nasional bulan November

Said Iqbal menerangkan bahwa pasca ditolaknya materi gugatan formil yang diajukan oleh Partai Buruh di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 1 Oktober 2023, Partai Buruh berencana mengajukan lagi uji materill ke MK terhadap UU Cipta Kerja.

“Mogok nasional kita siapkan dulu kemungkinan pertengahan November. Kan putusannya (gugatan uji formil) baru Oktober ini. Kita harus fair,” ucap Iqbal.

Pertengahan November ditetapkan, karena Partai Buruh masih merasa perlu menunggu hasil JR uji materil di MK. Namun jika nanti hasilnya masih mengecewakan, maka aksi mogok nasional siap direalisasikan.

“Jadi kita tunggu hasil uji materil dulu seperti apa, bayangan kita pertengahan November,” jelas Iqbal.

Ada intinya, Iqbal hanya ingin meluruskan apa tujuan utama Partai Buruh dengan berbagai manuver yang dilakukan sepekan terakhir ini.

“Kita gak mau rusak negeri dan ekonomi, tapi kita mau semua dipersiapkan,” pungkasnya.