HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sepasang kekasih yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus produksi film bokep di Jakarta Selatan menggelar pernikahan mereka di dalam penjara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka yakni AT dan SE menjalani akad nikah mereka dengan kondisi masing-masing sedang menjalani masa tahanan.

“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE),” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Pihak penyidik pun menurut Ade, tidak tega untuk melarang mereka yang ngotot untuk tetap menggelar akad nikah meski keduanya saat ini masih harus berhadapan dengan hukum.

“Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah,” lanjutnya.

Pernikahan ini pun kemudian dipilih dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri. Pernikahan dilakukan berdasarkan koordinasi bersama Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

“Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” jelasnya.

“Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Sebagai informasi, wanita SE menjadi tersangka atas keterlibatannya sebagai pemeran dan sekretaris rumah produksi film porno. Sementara itu, laki-laki AT berperan sebagai sound engineering.

Diketahui, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Diketahui, persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.