HOLOPIS.COM, JAKARTA – TikTok secara resmi bakal menutup fitur TikTok Shop atau keranjang kuning di Indonesia pada hari ini, Kamis (4/10), tepatnya pada pukul 17.00 WIB. Hal itu sebagaimana disampaikan TikTok melalui laman resminya.
Adapun penutupan itu dilakukan demi menghormati dan mematuhi aturan pemerintah terkait larangan media sosial yang melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce, atau yang disebut social commerce.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).
Adapun aturan mengenai larangan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan penyempurna Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag ini telah resmi berlaku sejak diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada 26 September 2023 lalu. Platform seperti TikTok diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.
Meski telah menutup layanan jual beli di aplikasinya, TikTok mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tukas TikTok.
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya…
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dengan pasal dugaan…
Gereja Katedral Jakarta menggelar Misa Natal 2024, termasuk Misa malam Natal 2024 yang akan berlangsung…
Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…
KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…
Christmas Eve atau Malam Natal yang dirayakan pada malam sebelum Natal, adalah waktu yang penuh…