Advertisement
Categories: Polhukam

Trisna Sutisna Didakwa Nikmati Rp 1,3 M dari Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Advertisement

HOLOPIS.COM, BANDUNG – Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (PT AMK), Trisna Sutisna didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022 yang diduga merugikan negara Rp 46.085.415.706 (Rp 46 miliar). Trisna diduga diuntungkan Rp 1.321.072.184 dari pengadaan subkontraktor fiktif tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Trisna Sutisna yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10).

Menurut jaksa, Trisna mempergunakan keuntungan Rp 1,3 miliar itu untuk sejumlah hal. Di antaranya dipergunakan untuk membayar keperluan golf, membeli valuta asing, hingga untuk keperluan pribadi.

“Terdakwa Trisna Sutisna baik secara tunai maupun transfer seluruhnya berjumlah Rp 1.321.072.184 yang digunakan antara lain untuk pembayaran keperluan golf, membeli valuta asing, dan keperluan terdakwa Trisna Sutisna lainnya,” ucap jaksa KPK, Gina Saraswati seperti dikutip Holopis.com.

KPK menduga Trisna Sutisna bersekongkol dengan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022 tersebut. Sejumlah pihak itu yakni, mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo; Royaldi Rosman; I Wayan Sudenia; Firman Sri Sugiharto; Rusna Reinaldi; Phandit Seno Aji; dan Deden Prayoga. Mereka juga diuntungkan atas proyek fiktif tersebut. Berikut rinciannya :

1. Catur Prabowo senilai Rp. 30.140.137.677.
2. Royaldi Rosman senilai Rp 938.578.000.
3. I Wayan Sudenia senilai Rp 8.429.286.855.
4. Firman Sri Sugiharto senilai Rp 870.000.000.
5. Rusna Reinaldi senilai Rp 273.800.000.
6. Phandit Seno Aji dan Deden Prayoga senilai Rp 4.122.028.228.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 46.085.415.706,” ujar jaksa.

Dalam uraian jaksa diterangkan, para pihak tersebut berkomplot mengambil pembayaran proyek dari PT Amarta Karya melalui sejumlah perusahaan. Yakni, CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan.

“Dengan memasukan CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan sebagai sub kontraktor di proyek-proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya,” tutur jaksa.

Setidaknya tercatat ada 22 proyek pengerjaan perusahaan plat merah bidang konstruksi itu yang pembayarannya melalui tiga perusahaan tersebut. Salah satunya proyek pekerjaan cleaning set area pada proyek oengadaan jasa konstruksi gedung olahraga UNJ.

“Bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah pekerjaan fiktif dimana CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar jaksa.

Atas pekerjaan fiktif itu, PT Amarta Karya membayarkan sejumlah uang ke CV Guntur Gemilang senilai Rp 17,4 miliar, CV Cahaya Gemilang senilai Rp 13,8 miliar, dan CV Perjuangan senilai Rp 12,7 miliar. Selain itu juga dilakukan pembayaran kepada rekening perseorangan seolah-olah sebagai vendor penyedia alat atau bahan yang digunakan PT Amarta Karya.

“Bahwa total pembayaran yang dikeluarkan PT Amarta Karya atas pekerjaan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp 46.085.415.706,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Trisna Sutisna didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor: 31 tahun 1999, juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo juga didakwa dalam perkara ini. Namun, berkas perkaranya terpisah dengan terdakwa Trisna Sutisna. Selain perkara korupsi, Catur Prabowo juga didakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

RESEP : Bolu Meses Hijau Merah, Camilan Manis untuk Natal

Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…

2 jam ago

Sony Bantu Ubah Rumahmu Menjadi Pusat Hiburan Seru Sambut Tahun Baru

Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…

2 jam ago

Tega! Israel Desak RS Terakhir di Gaza Ditutup

Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…

3 jam ago

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

3 jam ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

3 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

3 jam ago