Advertisement
Categories: Tekno

Mau Bawa iPhone 15 ke Indonesia? Segini Pajaknya

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – iPhone 15 series sudah resmi diluncurkan, namun baru bisa dipesan di 40 negara. Sayangnya, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang kebagian iPhone untuk pertama kalinya.

Salah satu negara terdekat dengan Indonesia yang masuk dalam daftar, yakni Singapura. Jadi, Sobat Holopis yang ingin membeli iPhone 15 di Singapura dan membawanya pulang ke Indonesia.

Tapi, perlu diperhatikan, jika membeli iPhone 15 di Singapura harus ada tambahan biaya apabila dibawa pulang ke Indonesia.

Karena ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2023/PMK.04/2017, yang mengatur jika seorang WNI membeli barang di luar negeri dengan harga di atas nilai pembebasan, akan dikenai bea masuk. Nilai pembebasan tersebut adalah 500 dolar AS.

Secara keseluruhan komponen biaya ini meliputi bea masuk 10 persen, PPn 10 persen, dan PPh berdasarkan kepemilikan NPWP. Jika mempunyai NPWP, tarif PPh ditetapkan 10 persen dan apabla tidak punya NPWP tarifnya 20 persen.

Dengan demikian, pajak atas iPhone 15 dari Singapura yang dibawa ke Indonesia adalah total dari bea masuk + PPn + PPh yang dihitung melalui perkalian masing-masing biaya dengan nilai kepabeanan (harga perolehan barang dikurangi nilai pembebasan).

Jika dilihat dari harga yang ada di Singapura, iPhone 15 series paling murah 1.299 dolar Singapura atau setara dengan 14,65 juta. Lalu, berapa pajak yang harus dibayarkan. Begini perhitungannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2023/PMK.04/2017.

Pajak iPhone 15 di Indonesia

Jika dikonversi ke dalam dolar Amerika Serikat (AS), iPhone 15 seharga 951,12 dolar AS. Jika nilai pembebasan 500 dolar AS, maka nilai dasar untuk kepabeanan yaitu 951,12-500 = 451,12 dolar AS atau 6.936.872 (dibulatkan).

1. Bea masuk yaitu nilai kepabeanan x 10%
• 6.936.872 x 10% = Rp693.687 (dibulatkan)

2. Nilai impor yaitu nilai pabean + bea masuk
• Rp6.936.872 + Rp693.687 = Rp7.630.559

3. PPN yaitu nilai impor x 10%
• Rp7.630.559 x 10% = Rp783.051 (dibulatkan)

4. PPh:
• Jika pemilik mempunyai NPWP: nilai impor x 10%
》 Rp7.630.559 x 10% = Rp783.051 (dibulatkan)

• Jika pemilik tidak mempunyai NPWP: nilai impor x 20%
》 Rp7.630.559 x 20% = Rp1.526.112 (dibulatkan)

Dengan demikian pajak atas pembelian iPhone 15 reguler dari Singapura yang dibawa ke Indonesia memiliki total berikut:

1. Bagi pemilik NPWP
• Rp693.687 + Rp783.051 + Rp783.051 = Rp2.259.789

2. Bila tidak memiliki NPWP
• Rp693.687 + Rp783.051 + Rp1.526.112 = Rp3.002.850

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

8 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

13 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

23 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

38 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

53 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

1 jam ago