Advertisement
Categories: Ekobiz

Kemenkeu Bakal Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (automatic blocking system) di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari menjelaskan, sistem yang bertujuan untuk meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu sejauh ini baru diterapkan di Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

“Ke depan, sudah antre kementerian lain untuk menerapkan automatic blocking system ini,” katanya sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Rahayu menuturkan, penerapan sistem blokir otomatis akan dilakukan pihaknya secara bertahap, yang tentunya dengan mempertimbangkan usulan dari setiap K/L.

Pada tahun ini, lanjutnya, pihaknya akan akan memperluas implementasi penerapan sistem ini di Kementerian ESDM. Dari semula di Ditjen Minerba, nanti bakal ke Ditjen Migas dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE).

Untuk di kementerian/lembaga lainnya, penerapan ABS dalam waktu dekat bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Selain itu, penerapan sistem blokir otomatis tersebut juga tengah diujicobakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Di 2023 ini, yang namanya perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu,” ujar Rahayu.

Sebagai informasi, K/L dapat menghentikan pelayanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. Hal itu sebagainana tertuang dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Dalam aturan yang sama, K/L pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui sistem blokir otomatis.

Jika wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, maka K/L pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan tersebut juga dilakukan melalui sistem blokir otomatis tersebut.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

7 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

22 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

37 menit ago

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…

52 menit ago

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

1 jam ago

BNPB : 55 Ribu Warga Kabupaten Barru Terdampak Banjir

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…

1 jam ago