Advertisement
Categories: Polhukam

Dito Ariotedjo Pasrah Hadapi Tudingan Makelar Kasus BTS

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menpora Dito Ariotedjo memilih pasrah ketika namanya kembali terungkit ke persidangan kasus korupsi BTS Kominfo karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 27 miliar.

Dimana dalam kasus tersebut, Dito Ariotedjo disebut-sebut bisa menghentikan proses penyidikan kasus korupsi yang tengah disidik di Kejaksaan Agung. Meskipun belakangan kemudian terjadi proses pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS.

Dalam penjelasannya kali ini, Dito pun menyatakan ini sudah menjadi resiko yang dihadapinya, meski tidak menjelaskan kondisi resiko tersebut apakah memang berkaitan dengan kegiatan makelar kasus yang disebut di persidangan.

“Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya,” kata Dito dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Dito yang masih seumur jagung dalam mengemban jabatan sebagai Menpora itu pun tidak bisa berbicara lebih jauh mengenai perkara tersebut. Putra dari eks bos PT Antam (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo itu pun kemudian hanya bisa pasrah ketika dirinya harus kembali berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung.

“Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan,” ujarnya.

Kader Partai Golkar itu pun pamer tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia pun kembali menyampaikan kepasrahannya apabila kasus tersebut kemudian melebar.

“Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir,” tuntasnya.

Dalam persidangan terungkap selain Dito pemilik nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo juga disebut nama Edward Hutahaean menerima aliran uang 1 juta dolar AS, Nistra Yohan (untuk Komisi I DPR) Rp70 miliar dan Auditor BPK Sadikin sebesar Rp40 miliar.

Dalam penggalan BAP Irwan Hermawan yang beredar dalam proses penyidikan, beberapa waktu lalu disebut juga nama Direktur SDM Pertamina Erry Sugihart menerima Rp10 miliar dan Elvano Hatorangan (PPK Proyek BTS).

Lalu, Latifah Hanum sekitar Maret sampai Agustus 2022 sebanyak Rp1, 7 miliar, Windu Aji Sutanto dan Setyo Joko Santosa Rp75 miliar. Dari 11 nama yang disebut menerima aliran uang guna pengamanan kasus BTS 4G baru tiga orang dijadikan tersangka.

Mereka, terdiri Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile/Backhaul pada Bakti-Kominfo) yang menerima Rp2, 3 miliar pertengahan 2022. Terakhir, Walbertus Natalius Wisang (Tenaga Ahli Kominfo) yang menerima Rp4 miliar dijadikan tersangka.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Punya Segudang Manfaat, Ini Sederet Fakta Unik tentang Buah Pepaya

Selain rasanya yang manis dan teksturnya lembut, pepaya memiliki banyak fakta unik yang sering kali…

14 menit ago

Jennifer Coppen Curhat Beratnya Jadi Ibu Saat Hati Hancur

Masyarakat Indonesia baru saja merayakan Hari Ibu. Hari di mana seluruh masyarakat Indonesia merayakan dan…

29 menit ago

RESEP : Lontong Medan, Sarapan Meriah Kenyang Seharian

Bagi siapa pun yang pernah mencicipi lontong Medan, pasti langsung ketagihan dan kepikiran terus.

44 menit ago

IHSG Dibuka Ngegas di Awal Pekan, Berpeluang Rebound?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melesat pada perdagangan sesi pertama di awal pekan ini,…

59 menit ago

Awal Pekan, Harga Emas Antam Masih Mager

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau masih belum mengalami perubahan…

1 jam ago

IHSG Berpotensi Rebound di Awal Pekan, Tapi …

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diramal bakal bergerak mixed pada perdagangan awal pekan ini, Senin…

2 jam ago