HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Komitmen itu disampaikan LPS di tengah kasus Bank Perekonomian Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah dilikuidasi akibat fraud.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, penindakan tegas juga untuk memastikan para pelaku dalam menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/9) yang dikutip Holopis.com.
Sebagai informasi Sobat Holopis, pengawasan perbankan merupakan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, LPS juga berhak untuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” kata Anggota DK LPS Didik Madiyono dalam kesempatan yang sama.
Adapun sejak tahun 2005 sampai saat ini, tercatat sudah ada setidaknya 120 bank yang kehilangan izin usahanya. Jumlah tersebut terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.
Menurut Didik, sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud.
Pun untuk akibat dari penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai 2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.