HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah resmi menjamin polis asuransi, baik itu polis konvensional seperti asuransi jiwa, hingga polis asuransi yang berbasis syariah sekalipun.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro menjelaskan, bahwa pihaknya siap menjamin dana masyarakat yang ditempatkan pada polis asuransi melalui program penjaminan polis.
“Jadi dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap,” kata Jarot dalam keterangannya, Jumat (29/9) yang dikutip Holopis.com.
Adapun untuk ketentuan penjaminan polis, khususnya asuransi syariah tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab III Kelembagaan Pasal 3A.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebelumnya, rencana LPS untuk menjamin polis asuransi telah disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Lana Soelistianingsih. Dia mengatakan program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, kecuali Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan, khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,” katanya, Jumat (29/9).
Lana menjelaskan, bahwa penjaminan akan diberikan jika perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” katanya.
Adapun jika klaim polis belum jatuh tempo, terang Lana, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asuransi yang kondisi finansialnya dalam keadaan sehat.