, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memberikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet atau penghasilan di bawah Rp500 juta.
Suryo mengatakan, para pelaku UMKM dengan omzet tersebut aman dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak,” kata Suryo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/9).
Menurut Suryo, dibebaskannya pajak bagi para pelaku UMKM beromzet rendah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menstimulus perekonomian melalui UMKM.
Dia pun berharap, tidak Diharapkan, para pelaku UMKM bisa mengalihkan penghasilan tambahannya untuk memperkuat bisnisnya.
“Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampai dengan Rp500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujar Suryo.