Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan Soal Pemerasan Dalam Jabatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan pemerasan dalam jabatan. Dugaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan disertai dengan penetapan tersangka.

“Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/9).

Sayangnya Ali belum mau membongkar identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini. Kabar yang beredar, ada tiga pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” kata Ali.

Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan,”

Saat ini Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara. Ali memastikan peningkatan status ini ini diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup. Ali pun menepis kabar jika pengusutan kasus ini bernuansa politis.

Pengusutan dugaan rasuah ini berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan dan kantor Kementan. Ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah dan asing dalam jumlah sejauh ini sekira puluhan miliar dari penggeledahan rumdin SYL.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum. Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan,” tutur Ali.

“Sehingga ingin kami tegaskan sekali lagi sama sekali tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang kami lakukan ini dikaitkan dengan proses politik,” tandas Ali.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru