HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon hakim konstitusi Arsul Sani mengklaim akan bersifat independen dalam memutuskan gugatan sengketa yang berkaitan dengan partai politik.
Arsul Sani bahkan sesumbar bahwa dirinya tidak bakal menjadi hakim panelis ketika PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya kira ini sudah jadi standar, saya sendiri juga akan minta saya tidak akan ada di panel yang dimana pemohonnya datang dari caleg PPP, maupun PPP,” kata Arsul dalam pernyataanya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/9).
Dari seluruh jumlah panelis hakim yang terlibat, Arsul pun menjanjikan akan diam seribu bahasa ketika sedang terjadi pembahasan mengenai gugatan PPP.
“Kita harus fair bahwa dalam putusan itu harus sembilan, iya. tapi saya tidak akan ikut memberikan pendapat dalam RPH yang menyangkut gugatan dari partai saya. Jadi hadir tapi diam,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPP itu pun berdalih, sikap seperti itu adalah bentuk konsekuensi yang harus dilakukannya karena telah terpilih sebagai calon hakim konstitusi.
“Independensi itu artinya kita itu di dalam memutus tidak boleh karena di-pressure, dipengaruhi, ditekan-tekan oleh pihak yang lain, siapapun pihak itu,” pungkasnya.