HOLOPIS.COM, SUMUT – Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Herry Lotung Siregar sebagai tersangka kasus penipuan.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka karena ditemukan cukup bukti atas kasus penipuan sebesar Rp 1 miliar.
“Yang bersangkutan benar telah dijadikan tersangka,” kata Sumaryono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/9).
Penetapan yang diketahui telah berlangsung sejak (25/9) itu diketahui berkaitan dengan penipuan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik Tetty Rumondang.
Mirisnya, Herry ternyata masih ada hubungan saudara dengan korban yang telah ditipunya mentah-mentah tersebut dengan dalih bisa membantu pengurusan status Akbid Matorkis.
Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.