Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Maksimal 18, Sanksinya SIM Dicabut

2. Hukuman 3 Poin :
• Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas – Pasal 279,
• Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal 280,
• Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda – Pasal 284,
• Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampurem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban – Pasal 285 ayat (2),
• Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan – Pasal 286,
• Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan – Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
• Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala – Pasal 288 ayat (1) dan (3),
• Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan – Pasal 298,
• Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait – Pasal 305,
• Mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan – Pasal 307, dan
Mengemudikan ranmor umum tanpa izin – Pasal 308.

3. Hukuman 1 poin:
• Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan – Pasal 275 ayat (1),
• Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal – Pasal 276,
• Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K – Pasal 278,
• Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan – Pasal 282,
• Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
• Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6),
• Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),
• Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,
• Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
• Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,
• Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang – Pasal 292,
• Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,
• Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,
• Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,
• Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,
• Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,
• Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,
• Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,
• Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
• Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306.
• Dilanjutkan dalam pasal 37, akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral