Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Maksimal 18, Sanksinya SIM Dicabut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas, direncanakan akan diterapkan Polri dengan sanksi terberat adalah pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Aturan perhitungan poin itu, sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk pelanggaran lalu lintas, akan ada pengenaan poin berupa 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Hal itu tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini penghitungan poin berdasarkan pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran di bawah ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Hukuman 5 Poin:
• Tidak memiliki SIM – Pasal 281 jo ayat 1 UU 22/2009.
• Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),
• Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)
Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),
• Melanggar rambu – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a,
• Langgar marka jalan – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,
• Langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas – Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
• Langgar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,
• Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah – Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,
• Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,
• Ranmor berbalapan di Jalan – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral