Advertisement
Categories: Otomotif

Polri Mau Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri berencana melakukan sistem poin, untuk para pelaku pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” katanya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/9).

Poin yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas ini, akan diakumulasi dan jika sudah mencapai jumlah batas poin maksimal maka kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dicabut.

Namun, Listyo meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” jelasnya.

Aturan penghitungan poin itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk pelanggaran lalu lintas, akan ada pengenaan poin berupa 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Hal itu tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson
Tags: Polri

Recent Posts

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

9 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

39 menit ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

44 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

59 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

1 jam ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

1 jam ago