HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri berencana melakukan sistem poin, untuk para pelaku pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” katanya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/9).
Poin yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas ini, akan diakumulasi dan jika sudah mencapai jumlah batas poin maksimal maka kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dicabut.
Namun, Listyo meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” jelasnya.
Aturan penghitungan poin itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk pelanggaran lalu lintas, akan ada pengenaan poin berupa 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Hal itu tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.