HOLOPIS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur menegaskan proses penyidikan terkait dengan pembakaran kawasan Gunung Bromo yang disebabkan sesi foto prewedding masih terus berlangsung.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengakui, para calon pengantin yang membawa flare sehingga terjadi kebakaran pun bisa saja ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Farman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/9).
Oleh karena itu, Farman pun menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami sejumlah temuan serta berbagai keterangan untuk kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka lainnya.
“Makanya kita nanti kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko mengungkapkan, kerugian sementara yang mereka taksir jumlahnya mencapai Rp 5,4 miliar yang dihitung mulai 6 September 2023 sampai 10 September 2023.
“Kita hitung kemarin luasnya per 10 September sekitar 504 hektare. Kemudian dampak juga kita sudah hitung kemarin, estimasinya sekitar Rp 5,4 miliar,” kata Hendro beberapa waktu lalu.
Kerugian akibat kebakaran di wilayah Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies menghabiskan biaya besar untuk biaya pemadaman kebakaran, biaya pemulihan ekosistem akibat kehilangan habitat satwa serta kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi.
“Angka itu di luar biaya water bombing yang dilaksanakan oleh BNPB. Kemudian, di luar biaya pipa-pipa air masyarakat yang rusak,” bebernya.