HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memantau transaksi judi online. Dalam temuan PPATK, nilai transaksi perjudian online sejak Januari 2023 hingga saat ini mencapai Rp 200 triliun.
Demikian diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dari jumlah tersebut, ratusan juta transaksi terkait judi online itu sedang dianalisa lantaran dinilai janggal.
“PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun terkait dengan judi online,” ungkap Ivan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (27/9).
“Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya angkanya jauh diatas atau sangat besar bisa mencapai lebih 200 triliun,” kata Ivan menambahkan.
Sejauh ini, PPATK sudah membekukan banyak rekening yang berkaitan dengan judi online. Sayangnya, Ivan saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait rekening yang telah dibekukan itu serta transaksi judi online tersebut.
“Sudah banyak yang dibekukan,” ucap Ivan.