Advertisement
Categories: Pilpres

Gugatan Usia Capres: MK Tak Punya Kewenangan!

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan “judicial review” (uji materi) batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang. Prinsip ‘open legal policy’,” kata Gufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/9).

Dengan prinsip open legal policy ini, Gufron pun menyarankan agar seluruh majelis hakim MK memahami bahwa perubahan terhadap UU khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah DPR dan Pemerintah.

“Yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” sambungnya.

Ditekankan Gufron, bahwa open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Lalu, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara Nomor 29, Nomor 51 dan Nomor 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, Gufron menyebut bahwa Imparsial menduga gugatan tersebut terkait dengan dinamika politik praktis saat ini, di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka.

“Sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy, sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Pria Merapat, Posisi Seks Ini Bikin ‘Si Joni’ Gaspol Terus

Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…

8 menit ago

Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Era Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…

38 menit ago

Jangan Sembrono! Aktivitas Sex Ini Punya Dampak Buruk loh

Banyak pasangan yang mencoba berbagai macam aktivitas sex untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya. Namun terkadang banyak…

1 jam ago

KPK Jerat 2 Tersangka Korupsi EPC Pembangunan Perumahan, Rugikan Negara Rp 80 Miliar

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement and Construction atau…

1 jam ago

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Amiruddin Tamoreka di Bansos Banggai

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak mengusut indikasi dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos)…

2 jam ago

Said Didu Minta Sri Mulyani Tanggung Jawab Bikin Utang RI Ugal-ugalan

Muhammad Said Didu meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk bertanggung jawab atas beban…

2 jam ago