HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap pengajuan kasasi yang diajukan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC.
Dalam putusan yang dikeluarkan, Mahkamah Agung hanya menambah sedikit hukuman Abdul Haris dari vonis tingkat pertama yang sebatas menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi MA seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/9).
Putusan itu diambil oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Senin (25/9) kemarin dengan panitera pengganti Mario Parakas. Di hari yang sama, majelis tersebut juga menolak kasasi jaksa atas nama Suko dan Hasdarmawan.
Mahkamah Agung pun telah memutus semua pengajuan kasasi terhadap para pelaku tragedi kanjuruhan dengan penjelasan masing masing sebagai berikut :
1. Abdul Haris, divonis 2 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 1,5 tahun.
2. Suko tetap divonis 1 tahun penjara sesuai proses banding dan kasasi.
3. Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan sesuai proses banding dan kasasi.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara setelah sebelumnya divonis bebas.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara setelah sebelunya divonis bebas.