HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah nama disebut pemegang saham di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultan pajak yang didirikan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Salah satu pemegang saham yakni Oki yang merupakan istri pegawai Ditjen Pajak, Budi Susilo.

Hal itu terungkap saat konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9). Pengakuan itu diungkapkan saksi setelah sebelumnya dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK.

“Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?,” cecar jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.

“Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham,” jawab Ary.

Istri yang dimaksud Ary itu bernama Ernie Meike Torondek. Selain Ernie, kata Ary, ada juga nama Ujeng, Wijayanto, Oky dan Raniani Dita yang menjadi Komisaris tempatnya bekerja. Dikatakan Ary, para pemegang saham di PT ARME, ada juga komisaris yang berhubungan dengan pegawai pajak.

“Selain istri terdakwa, nama-nama lain yg disebutkan, juga ada hubungan dengan orang pajak?” tanya jaksa.

“Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo,” jawab Ary.

Jaksa lantas mendalami sosok Budi tersebut. “Budi Susilo itu pegawai pajak ?,” cecar jaksa.

“Pegawai pajak,” jawab Ary.

Menanggapi keterangan Ary, Rafael Alun mengakui bahwa istrinya merupakan komisaris di PT ARME. “Saya sudah mendengarkan apa yang Dikatakan para saksi. Semua benar, Yang Mulia,” ucap Rafael Alun.

Meski tak membantah, namun Rafael mengeklaim bahwa dirinyalah yang merupakan Komisaris PT ARME sesungguhnya. Ia mengklaim nama istrinya hanya dicantumkan di dalam jajaran komisaris perusahaan konsultan pajak miliknya. Rafael juga menepis melibatkan istrinya dalam urusan di perusahaan tersebut.

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. Defacto itu saya. Itu memang benar,” ujar Rafael.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Rafael kemudian juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.

Selain itu, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan tersebut, Rafael diduga melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah tersebut. Terkait TPPU, Rafel didakwa dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara terkait dugaan gratifikasi, Rafel didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.