HOLOPIS.COM, JAKARTA – TikTok yang merupakan salah platform media sosial yang ada di Indonesia, mengaku tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, mereka berharap agar pemerintah mempertimbangkan aturan terkait social commerce yang bisa berdampak kepada para penjual.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik, Senin (25/9) seperti dikutip Holopis.com.
“Kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” sambungnya.
Usai pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, TikTok Indonesia mengaku bahwa sudah ada banyak penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu ditetapkan nanti.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara Jakarta, bahwa social commerce tidak boleh ada yang melakukan praktik e-commerce.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, promosi barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh,” kata Zulkifli Hasan saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/9) kemarin.