HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani memilih akan melepaskan seluruh jabatannya, termasuk keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) demi mengemban jabatan baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan hasil yang telah diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI, dirinya pun akan mengundurkan diri dari DPR dan pimpinan MPR.

“Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang,” kata Arsul dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/9).

Langkah tersebut menurutnya memang terpaksa dilakukan karena aturan di Undang-Undang mengharuskannya seperti itu.

“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” tukasnya.

Arsul kemudian mengaku sangat bersyukur dengan jabatan barunya yang didapatkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, kader PPP, Arsul Sani resmi terpilih sebagai calon hakim konstitusi berdasarkan fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS menyetujui nama Wakil Ketua MPR tersebut sebagai pengganti Wahiduddin Adams.

“Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Komisi III telah memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Adies Kadir.