Achiruddin Hasibuan Cuma Diganjar 6 Bulan Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Achiruddin Hasibuan bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Ken Admiral.

“Menyatakan Terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/9).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Namun, mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu pun sebatas diganjar penjara selama 6 bulan atas perbuatannya yang telah dilakukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut hakim.

- Advertisement -

Achiruddin padahal sebelumnya dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara oleh JPU. Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis