HOLOPIS.COM, SEMARANG – Pihak kepolisian telah menetapkan sopir truk tronton, Agus Riyanto (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Sabtu (23/9) lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang tersebut.
“Jadi sopir truk tronton sebagai tersangka, namun demikian penyidik satlantas akan mengmbangkan unsur pelanggaran lain,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/9).
Agus menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran lainnya, seperti dimensi kendaraan, apakah dimensinya melebihi dimensi kendaraan yang semestinya atau over dimensi.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan terhadap manajemen korporasi (perusahaan) yang mengoperasionalkan truk tersebut. Sebab, manajemen perusahaan juga bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan.
“Apakah peawatannya bagus atau tidak dilakukan, itu juga bisa dipidanakan dengan Pasal 315 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa surat izin mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh sopir truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan, bahwa sopir truk tersebut hanya memiliki SIM A. Padahal jika melihat jenis kendaraannya, sopir truk tersebut seharusnya memiliki SIM B2 Umum.
“Iya SIM A, iya (tidak sesuai),” kata Oka.