Nah Loh, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bawen Cuma Punya SIM A

HOLOPIS.COM, SEMARANG – Polres Semarang mengungkap, bahwa surat izin mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut di exit tol Bawen, pada Sabtu (23/9) lalu, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan, bahwa sopir truk bernama Agus Riyanto (44) itu hanya memiliki SIM A, yang mana hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan berat di bawah 3.500 kilogram.

“Iya SIM A, iya (tidak sesuai),” kata Oka dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/9).

Seperti diketahui, dalam aturan yang berlaku, pengemudi truk tronton tersebut seharusnya memiliki SIM dengan jenis B2 Umum. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto.

“Seharusnya SIM B2 Umum. Yang bersangkutan bawa truk tronton kontainer, hanya saat itu tidak ada muatannya,” kata Bayu secara terpisah.

Adapun sejauh ini, korban tewas dalam kecelakaan maut tersebut bertambah, dari yang semula tiga orang menjadi empat orang. Sedangkan untuk korban luka tercatat sebanyak18 orang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral