HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Bekasi telah menyiapkan layanan SIM Keliling, yang beroperasi setiap hari Senin – Sabtu mukai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas waktu, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Berikut ini lokasi SIM Keliling untuk wilayah Polres Metro Bekasi, yang dikutip Holopis.com dari Instagram TMC Polda Metro, Senin (25/9),
1. SENIN : MITRA 10 HARAPAN INDAH
2. SELASA : POLSEK BANTARGEBANG
3. RABU : SHOWROOM BROOMHIVE JATIASIH
4. KAMIS : BEKASI CYBER PARK (BCP)
5. JUMAT : MITRA 10 JATIMAKMUR
6. SABTU : KANTOR KECAMATAN BEKASI BARAT.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.