HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa dirinya akan segera meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020, dimana salah satu isinya mengenai larangan e-commerce berbasis media sosial (social commerce) seperti TikTok Shop untuk berjualan.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, bahwa Permendag baru tersebut nantinya hanya akan memperbolehkan TikTok Shop Cs untuk melakukan promosi atau iklan saja.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/9).
Selain itu, Permendag tersebut juga akan melarang media sosial untuk merangkap sebagai e-commerce, begitupun sebaliknya. Menurut Zulhas, larangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
“Jadi dia (media sosial dan e-commerce) harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyinggung perihal platform media sosial yang merangkap menjadi platform untuk berjualan. Dia menyebut, bahwa media sosial seharusnya bukan sekaligus sebagai media ekonomi.
Oleh karena itu, menurut Jokowi, perlu ada aturan yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ungkap Jokowi, Sabtu (23/9).