Jubir satgas penanganan pencemaran udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitasari. (foto: Humas Balaikota DKI Jakarta)
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menggunaan water mist di atas gedung sebagai langkah penanganan pencemaran udara Ibu Kota. Penempatan tersebut diakukan pada Kantor Wali Kota dan Balai Kota DKI Jakarta.
Sedangkan untuk gedung swasta yang sudah terpasang water mist tercatat sebanyak 79 gedung. Dengan rincian, Jakarta Pusat sebanyak empat gedung, Jakarta Utara sebanyak empat gedung, Jakarta Barat sebanyak 27 gedung, Jakarta Selatan sebanyak 40 gedung, dan Jakarta Timur sebanyak empat gedung.
“Penyiraman jalan-jalan protokol oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta hingga 20 September 2023, telah dilakukan pada 249 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, dengan jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 243 mobil dan personel yang dikerahkan sebanyak 976 orang. Penyiraman jalan-jalan ini dilakukan paralel hingga pemasangan water mist sudah dilakukan lebih luas,” ucap Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati (23/9).
Sedangkan untuk kampanye pelaksanaan uji emisi, Ani mengungkapkan, terdapat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi yang tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan 936 teknisi dan 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Dunia musik Indonesia kembali bergemuruh dengan perilisan lagu kolaborasi terbaru dari Arsy…
Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Grup musik pop Indonesia, Juicy Luicy, kembali memanjakan para penggemarnya dengan merilis…
Aktor Korea Selatan Park Seo Joon akan membintangi drama romantic terbaru yang berjudul Waiting for…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat, Bernadya, kembali menggebrak industri musik Indonesia dengan merilis single…
Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.