HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penertiban berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha terhadap enam usaha/kegiatan stockpile batu bara.
Hal tersebut dilakukan stelah adanya legal sampling pengukuran emisi cerobong yang langsung ditertibkan dengan penyegelan, karena belum sesuai dengan ketentuan.
“Kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara karena tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ucap Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, (22/9).
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, operasi tersebut merupakan pengawasan rutin untuk inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
“Tim Satgas mendatangi PT SMMI yang berlokasi di Jakarta Timur untuk mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai pencemar udara di Jakarta. Pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari udara akan terus dilakukan,” Lanjutnya.
Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan, masih melakukan upaya percepatan penanganan polusi udara, dengan melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta.