Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selamat berakhir pekan Sobat Holopis. Buat kalian warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), yuk datang ke gerai SIM Keliling yang ada di 5 (lima) lokasi ini.

Gerai layanan SIM Keliling dibuka pada hari Sabtu (23/9) mulai pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB.

Berikut adalah lima lokasinya ;

Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : LTC Glodok.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sebagai catatan, Sobat Holopis harus mengecek masa berlaku atau batas kedaluwarsa SIM yang ada di bagian depan. Pastikan melakukan perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo. Sebab, perpanjangan SIM di atas waktu kedaluwarsa, maka Anda harus melakukan penerbitan ulang di SATPAS SIM Daan Mogot.

Dokumen Wajib :
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• Fotokopi SIM lama dan SIM asli
• Bukti cek kesehatan
• Bukti tes psikologi

Tata Cara Memperpanjang SIM ;

1. Silakan datang ke loket untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.

2. Mintalah formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Pastikan Anda membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.

3. Lalu, serahkan formulir kepada petugas.

4. Silakan antre saja sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu berfoto.

Setelah melakukan serangkaian proses, petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Berapa Biaya Pembuatan SIM ?

Sesuai PP Noor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80ribu untuk berlaku SIM A. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C di SIM keliling, Anda diminta untuk membayar Rp 75ribu.