NewsPolhukamASN Pemkot Jambi Curi HP Pelajar untuk Beli Rokok

ASN Pemkot Jambi Curi HP Pelajar untuk Beli Rokok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar membenarkan bahwa salah satu oknum pegawainya melakukan pencurian handphone atau ponsel pintar milik salah seorang pelajar SMA pada hari Selasa (19/9).

“Iya betul, yang bersangkutan adalah oknum ASN yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi,” kata Abu Bakar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Pria bernama Mardono (35) tersebut menurut keterangan Abu Bakar bekerja di Pasar Induk Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

“Yang dilakukan bersangkutan itu adalah perbuatan pribadi, dan tidak terkait dengan tugas-tugasnya sebagai ASN,” ujarnya.

Kejadian pencurian HP milik pelajar SMA itu berlangsung di dekat Minimarket di kawasan Paal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tampak seorang berpakaian dinas ASN mengambil handphone yang ditinggalkan pemiliknya di bagian dashboard motor.

Pelajar bernama Edel tersebut tak menyadari jika ponselnya dicuri. Bahkan temannya yang ada di depan pun juga kurang memperhatikan aksi pencurian itu, sehingga pelaku langsung tancap gas usai melancarkan aksinya tersebut.

Pelaku bernama Mardono yang tampak mengendarai sepeda motor matic dan bersegeragam dinas cokelat itu terekam CCTV, sehingga polisi mudah sekali melakukan penangkapan. Ia diringkus oleh jajaran kepolisian pada hari Rabu (20/9) pukul 16.30 WIB.

Kabarnya, Mardono menjual ponsel hasil curiannya itu kepada temannya seharga Rp400.000 saja, padahal ponsel tersebut seharga Rp3.500.000.

Sementara itu, Kanit Reserse Mobil Polda Jambi, Iptu June Sianipar mengatakan, bahwa Mardono mengaku khilaf telah mencuri HP. Ia hanya iseng mencuri karena ingin membeli rokok saja.

“Kata dia khilaf, bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya,” ujar Iptu June.

Atas dasar tindakannya itu, Mardono dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan tuntutan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Bunyi Pasal 362 KUHP ;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Ruang Mula

Rekomendasi

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Dirgahayu Indonesiaku ke 79 Tahun
WEBINAR : BELAJAR CARA-CARA PRAKTIS PERSIAPAN SELEKSI CPNS 2024 BERSAMA ASN/PNS

berita Terbaru

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Gerindra Tegaskan Hubungan Jokowi-Prabowo Tetap Harmonis

Gerindra bersikeras bahwa sampai dengan saat ini hubungan antara Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto masih berjalan dengan sangat harmonis.

Gak Diusung, PDIP Klaim Punya Kesepahaman dengan Anies Baswedan

PDIP mengungkapkan hubungan mereka dengan Anies Baswedan semakin baik pada saat ini meskipun dua kali mereka memberi harapan palsu untuk Pilkada 2024.

PDIP Tuding Mulyono Biang Kerok Anies Batal di Pilkada, Istana Peringatkan Jangan Asal Nuduh

Pihak Istana memberikan reaksi keras atas tuduhan PDIP yang menyebut sosok Mulyono dan geng sebagai biang kerok batalnya Anies Baswedan maju di Pilkada 2024.

Jokowi Dipastikan Belum Terima Pengajuan Cuti Pramono Anung

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan bahwa Pramono Anung masih berstatus sebagai Sekertaris Kabinet aktif.