HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak kepada Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada untuk segera menjelaskan pasca penangkapan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Hari mempertanyakan sikap Bareskrim yang tidak seperti biasanya ketika menangani suatu kasus. Dimana ketika telah melakukan penangkapan terhadap sebuah kasus kejahatan, apalagi yang telah menghebohkan publik maka segera dilakukan keterangan pers. Sementara di kasus Dito, justru hal itu tidak dilakukan.

“Biasanya Bareskrim tidak lama, cuma 1-2 hari langsung bikin konferensi pers setelah tersangka tertangkap. Untuk kasus Dito Mahendra ini, kok berminggu-minggu belum dijelaskan ke publik ya. Ada apa?,” tanya Hari Purwanto di Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Menurut dia, lambatnya Bareskrim memberi penjelasan kepada publik justru bakal memunculkan kecurigaan besar di masyarakat. Pasalnya, kekasih Nindy Ayunda ini disebut-sebut memiliki beking, bahkan ada rumor dia memiliki kedekatan dengan seorang petinggi Polri aktif.

“Jangan sampai kasus Dito ini jadi mainan oknum anggota Polri. Buktikan ke masyarakat, Polri profesional dalam menangani kasus Dito. Dan tegaskan, bahwa Dito tidak punya beking,” ujarnya.

Hari juga meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penanganan kasus Dito Mahendra tidak ada diintervensi dari oknum-oknum Polri lainnya, sehingga penanganannya segera jelas dibuka ke permukaan.

Menurut dia, muncul pertanyaan di benak publik terkait penemuan belasan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

“Orang sipil kok bisa punya belasan senjata api, beberapa di antaranya ilegal. Ditambah lagi saat ditangkap Dito kedapatan nenteng satu senpi lagi. Kok banyak ya dia simpan senpi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April 2023 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dengan statusnya tidak berizin atau ilegal. Dia kemudian dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Kemudian, ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim usai dua kali mangkir dari agenda pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 2 Mei 2023. Bahkan, Polri sampai membuat pencekalan kepada Dito untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Lalu pada hari Jumat, 8 September 2023, Dito Mahendra ditangkap Bareskrim usai melakukan upaya persembunyiannya di kawasan Pulau Dewata Bali. Dengan mengenakan baju oranye tahanan, ia digelandang ke gedung Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.