HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending alias P2P. Pihak yang dipanggil tersebut adalah AdaKami.
Hal ini dilakukan pasca adanya kabar seorang nasabah pinjol AdaKami yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena terlilit utang di perusahaan fintech P2P tersebut.
“OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9),” tulis OJK dalam siaran persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).
Hasil dari pemanggilan untuk kebutuhan klarifikasi itu, OJK telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi terhadap adanya kabar tersebut, benarkah ada nasabah mereka yang sampai bunuh diri dan mendapatkan sikap dari penagih yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan oleh AdaKami untuk membuat kanal pengaduan konsumen yang bakal menampung semua keluhan customer mereka secara baik. Lalu, hasil dari pengaduan itu harus disampaikan kepada OJK untuk bisa ditindaklanjuti.
“OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” perintah mereka.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen,” tegasnya.
OJK juga meminta agar semua perusahaan jasa keuangan yang sejenis untuk memedomani semua kebijakan yang telah diatur negara, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen.
“OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” sambung mereka.
Di sisi lain, OJK juga memerintahkan semua perusahaan fintech termasuk AdaKami untuk menetapkan bunga sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan OJK yakni maksimal 0,4 persen per hari dengan catatan hanya untuk pinjaman jangka pendek saja. Termasuk meminta mereka memberikan informasi lengkap tentang nilai pinjaman dan suku bunga.
“OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending utk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” tukasnya.
Terahir, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan layanan jasa keuangan dari aplikasi pinjaman online. Paling tidak, konsumen harus mengetahui secara pasti tentang kondisi masing-masing.
“OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” tutur OJK.
Pun jika memang mengalami kendala yang bisa merugikan mereka atas sikap dari perusahaan fintech lending tersebut, mereka mempersilakan menyampaikan aduan ke contact center OJK.
“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui http://kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157,” pungkasnya.