Kedua dan ketiga adalah tuntutan agar pemerintah serius menyelesaikan persoalan agraria, yang mana telah banyak membuat para buruh dan pejuang kesejahteraan itu berurusan dengan hukum hingga mengalami penahanan dan kriminalisasi.
“Menyelesaikan konflik agraria yang dialami petani, masyarakat hukum adat, dan rakyat yang bekerja di pedesaan, sebagai upaya menegakkan keadilan agraria,” tegasnya.
“Menghentikan perampasan tanah, intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi hukum kepada petani dan pejuang reforma agraria,” sambungnya.
Keempat dan kelima adalah tuntutan agar pemerintah tidak memaksakan diri melakukan impor bahan pangan. Utamakan program swasembada pangan sehingga petani Indonesia mendapatkan kesejahteraannya. Sekaligus meminta agar konsep omnibus law dihapuskan.
“Menolak impor pangan. menghapuskan omnibus law uu cipta kerja,” ucapnya.
Terakhir, yakni tuntutan yang keenam adalah mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minumum sebesar 15 persen secara nasional.
“Serta menaikkan upah buruh sebesar 15% di seluruh Indonesia,” tuntutnya.