Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun. Jauh berkurang dari putusan sebelumnnya, Surya Darmadi hanya mesti membayar kerugian negara Rp 2 triliun.

Hukuman meringankan Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

“Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara,” bunyi keterangan pada situs MA, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/9).

Namun demikian, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” bunyi putusan itu.

Surya Darmadi sebelumnya divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.

Atas putusan tersebut, Surya Darmadi sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kemudian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.