HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, terdakwa Stefanus Roy Rening tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan.
“Hari ini Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/9).
Melalui surat dakwaan, penuntut umum KPK akan mengungkap cara Stefanus Roy Rening menghalangi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Salah satunya terkait dugaan mendatangkan masa ke Mako Brimob Jayapura yang diklaim sebagai pendukung kepala daerah tersebut.
“Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE,” ujar Ali.
Pasca pelimpahan berkas ini, status penahanan terdakwa Stefanus Roy Rening saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK tinggal menunggu penetapan pengadilan soal waktu pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum KPK.
“Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim,” pungkas Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka merintangi atau obstruction of justice penyidikan Lukas Enembe. Diduga Roy Rening menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.
Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, mempengaruhi saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK, membangun opini tidak benar, hingga menyarankan saksi lain agar tak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan.
Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…
Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…
Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…
Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…