HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak membantah membeli mobil Mercedes Benz dan BMW. Pembelian dua mobil mewah itu diklaim Eko dengan cara diangsur atau dicicil.
Eko mengungkapkan hal itu usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko pun diketahui kembali pulang ke rumahnya tanpa adanya proses penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima gratifikasi melalui rekening penampung di bank pelat merah. Dari rekening itu, Eko diduga menerima uang muka dan cicilan pembelian mobil Mercedes Benz dan BMW. Dikonfirmasi soal dugaan rekening penampung itu, Eko menampiknya.
“Masih nyicil sampai sekarang,” ujar Eko sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/9).
Eko enggan berkomentar banyak soal sejumlah asetnya yang diamankan penyidik KPK saat menggeledah kediamannya. Yang jelas, klaim Eko, dirinya sudah dikonfirmasi soal sejumlah aset yang telah diamankan penyidik KPK.
“Sudah, sudah semua diproses,” ujar Eko.
Lembaga antikorupsi sejauh ini belum menjelaskan secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko ini. Penjelasan atas kasus ini akan dilakukan saat dilakukan penahanan. Ali Fikri tak merespon saat disinggung apakah pemeriksaan Eko hari ini akan berujung penahanan.
Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Beberapa tempat juga telah digeledah. Dari upaya itu, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sejumlah pihak. Yakni, Eko Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini; dan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto.