Advertisement
Categories: Opini

Reservasi Bangsa Indian Amerika dan Kasus Masyarakat Melayu Rempang – Galang

Advertisement

16 ribu lebih penduduk asli melayu pulau Rempang direncanakan akan direlokasi dan diberi tanah 500 M² serta rumah type 45. Negara dengan terang-terangan menihilkan hak masyarakat Melayu dan memilih berpihak kepada investor.

Mari kita bandingkan antara, pemaksaan dan pengambilalihan tanah bangsa Indian oleh bangsa kulit putih atas nama pemerintah federal Amerika Serikat, dengan pola yang dilakukan oleh pemerintah yang mengaku berazaskan dan berlandaskan Pancasila.

Dulu saat bangsa kulit putih men-koloni tanah benua Amerika Serikat, bangsa Indian dipaksa masuk dalam wilayah pemukiman khusus yang diberi nama program reservasi. Sistem reservasi terhadap bangsa Indian oleh bangsa kulit putih pendatang menetapkan sebidang tanah yang disebut reservasi bagi penduduk asli Amerika Serikat untuk ditinggali oleh bangsa Indian sebagai penduduk asli. Jadi penduduk asli di bawah kendali pemukim pendatang.

Ketika pemukim kulit putih mengambil alih tanah bangsa Indian, dibuatkan program reservasi bagi orang Indian dan program tersebut adalah untuk membawa penduduk asli Amerika Serikat di bawah kendali Pemerintah Amerika Serikat, meminimalkan konflik antara bangsa Indian dan pemukim pendatang serta mendorong penduduk asli Amerika Serikat untuk mengikuti cara hidup orang kulit putih.

Banyak penduduk asli Amerika Serikat (bangsa Indian) yang terpaksa melakukan reservasi dengan akibat yang sangat buruk dan dampak jangka panjang yang menghancurkan.

Perjanjian Hopewell

Pada tahun 1785, Perjanjian Hopewell ditandatangani di Georgia-negara bagian terbesar pada saat itu yang menempatkan penduduk asli Cherokee di bawah perlindungan Amerika Serikat yang masih muda dan menetapkan batas-batas tanah mereka.

Namun tidak lama kemudian para pemukim Eropa menyerbu tanah Cherokee. Suku Cherokee berteriak-teriak dan memberontak terhadap pemukiman kulit putih. Untuk membangun kembali perdamaian antara suku Cherokee dan para pemukim, Perjanjian Holston ditandatangani pada tahun 1791 di mana suku Cherokee setuju untuk menyerahkan semua tanah di luar perbatasan mereka yang telah ditetapkan.

Pemerintah federal tidak hanya menginginkan penduduk asli Amerika menyerahkan tanah mereka, tetapi juga mendorong mereka untuk menjadi petani dan beragama Kristen. Pada awal abad ke-19, para pemukim pindah ke wilayah selatan Cherokee secara massal dan ingin perwakilan pemerintah mereka mengklaim tanah tersebut. Reservasi bangsa Indian di era modern saat ini masih ada di seluruh Amerika Serikat dan berada di bawah payung Biro Urusan India (BIA). Suku-suku di setiap reservasi berdaulat dan tidak tunduk pada sebagian besar undang-undang federal.

Bila kita lihat, program reservasi yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat, masih memberi wilayah kedaulatan hukum adat bagi bangsa Indian dan tanah yang cukup luas sebagai wilayah hidup/ ruang hidup bangsa Indian atau lebensraum. Namun, bila kita bandingkan dengan kebijakan politik ekonomi rezim penguasa NKRI dalam kasus pulau Rempang, masyarakat melayu hanya diberi rumah type 45 dan tanah 500 M².

Bisa kita bandingkan kejahatan dan kezaliman kebijakan di antara dua rezim pemerintah yang secara sepihak memaksakan kehendaknya melalui kekuatan senjata dan aparat hukum.

Status Hukum HGU yang Diberikan Negara kepada Investor

Bila kita pegang pernyataan dari Menkopolhukam bahwa tanah di pulau Rempang sejak tahun 2000-an sudah diberikan negara kepada investor, lalu tahun 2024 ini si investor mau menggunakan tanah tersebut, dan ternyata sudah berisi penduduk.

Maka bila kita pegang pernyataan tersebut, dan seandainya benar pernyataan rezim penguasa bahwa masyarakat Melayu menempati tanah kosong yang diberikan negara kepada investor (walaupun tentu saja kenyataannya tidak seperti yang dinyatakan rezim penguasa tersebut) hal ini berarti, sejak negara memberikan HGU atau HGB tersebut kepada investor (koalisi investor dari RRC dan investor keturunan RRC), si investor tidak pernah melakukan kegiatan selama 20 tahunan.

Secara hukum, HGU atau HGB yang diterlantarkan lebih dari 3 tahun, itu kembali menjadi tanah negara bebas, sehingga masyarakat yang secara terus menerus hidup di wilayah tersebut paling berhak atas tanah tersebut.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 34 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan: “Hak guna-usaha hapus karena diterlantarkan”. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 40 huruf e UUPA pun menyatakan: “Hak guna bangunan hapus karena diterlantarkan.

Lagi pula, apabila si investor yang dulunya mendapatkan tanah tersebut dari negara, haruslah membeli terlebih dahulu kepada masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Tidak bisa serta merta negara memberikan HGU atau HGB kepada investor.

Dan apabila masyarakat menolak untuk melepaskan hak atas tanah tersebut, maka tanah tersebut harus di-inclave, tidak boleh dirampas menggunakan kekuatan senjata dan aparat hukum.

Sebab proyek tersebut BUKAN kategori proyek untuk kepentingan umum, namun hanya proyek swasta yang mekanisme perolehan hak atas tanahnya haruslah melalui proses jual beli dan kesepakatan para pihak tanpa boleh di intervensi apalagi dipaksa oleh kekuatan senjata dan aparat hukum.

Bila benar, rezim hari ini tegak lurus terhadap konstitusi sepatutnya penguasa hari ini berdiri di pihak masyarakat Rempang dan memberikan perlindungan terhadap diri pribadi rakyat Rempang, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan masyarakat Rempang, dan memberikan rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan konstitusi Pasal 28G UUD 1945 bukan malah berdiri menjadi kepanjangan investor yang keabsahan atas haknya di tanah Rempang nyata-nyata cacat.

Inilah wajah asli rezim penguasa yang selama ini selalu menggunakan jargon dan topeng paling Pancasila, paling patuh konstitusi dan hukum dan paling merakyat dan paling peduli adat dengan setiap 17 Agustus menggunakan pakaian adat pada upacara kemerdekaan. Perilaku dan kebijakannya 180 derajat berbanding terbalik dengan simbol dan jargon yang diusung sendiri. Tidak ada perbedaan kebijakan antara rezim kolonial kulit putih Amerika Serikat dengan rezim quasi penguasa kolonial di Indonesia. Yang berbeda hanya aktor dan zamannya.

Share
Published by
Aziz Yanuar

Recent Posts

Klaim Bashe Ransomware Retas Bank BRI Hoaks

JAKARTA - Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengaku sejak awal sudah meragukan klaim Bashe, saat…

9 menit ago

Hasil NBA Spesial Natal 2024 : Boston Celtics Keok Dihajar 76ers 114-118

Boston Celtics gagal mempersembahkan kado natal bagi para pendukungnya usai kandas di tangan Philadelphia 76ers…

24 menit ago

Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

JAKARTA - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang…

39 menit ago

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

54 menit ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago

Akbar Faizal Harap MA Lihat Vonis Harvey Moeis : Putusan 6,5 Tahun Hina Logika Keadilan

JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…

1 jam ago